Pengelolaan Dana BOS untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Pengelolaan Dana BOS untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulis menyampaikan, meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, namun ia menegaskan supaya dana BOS diprioritaskan digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).

"Kami menganjurkan dana BOS secepatnya digunakan untuk memenuhi daftar periksa PTM dan persiapan PTM. Karena, ketika vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong memulai tatap muka," ujarnya

Mendikbud mengatakan sudah jelas kebutuhan yang paling kritis adalah bagaimana secara aman untuk kembali belajar tatap muka. Selanjutnya, penggunaan dana BOS diharapkan juga mengikuti kebutuhan sekolah sesuai dengan kondisi wilayah. Kriteria kebutuhan sekolah di setiap wilayah tentu akan berbeda-beda.

"Yang terluar dan tertinggal segera gunakan dana BOS ini agar anak-anak bisa masuk sekolah lagi dengan protokol kesehatan. Itu setiap wilayah indeks kemahalannya kan juga berbeda," tuturnya.

Mendikbud mengingatkan agar dana BOS kali ini tidak boleh digunakan sia-sia. Penyaluran dana BOS harus benar-benar melihat kebutuhan saat ini, yaitu pemenuhan PTM yang harus diakselerasi.

"Tolong jangan disia-siakan dan tolong kita akselerasi, terutamanya di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh. Kita tidak mau mereka ketinggalan lebih jauh lagi. Jadi tolong bagi semua kepala dinas, pemda dan kepala sekolah untuk proses ini menggunakan dana BOS untuk segera tatap muka," tutur dia.

Sementara itu dalam kegiatan webinar “Pengelolaan Dana BOS untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka” yang ditayangkan di channel Youtube Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud pada Rabu, 10 Maret 2021, Dr. Tora Adikara dari Setditjen PAUD Dasmen Kemendikbud mengatakan, penggunaan dana BOS harus diprioritaskan sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka.

Tora melanjutkan, ada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, pelaksanaan kegiatan sekolah, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Selanjutnya pembiayaan langganan daya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran. Selain itu juga ada penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan yang terakhir adalah pembayaran honor,” paparnya.

Tora juga menyampaikan ada  larangan penggunaan dana BOS. Yaitu dilarang melakukan transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler. Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain. Dilarang membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.

Dilarang menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan, dan membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah.

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru. Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti Ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian.

Selain itu tentu saja dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah. Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.

“Dana BOS ini benar-benar harus digunakan sebaik mungkin dan diprioritaskan untuk kebutuhan kesiapan PTM,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.